Mengenal Pajak Badan (Contoh PT perorangan)

Ariska Hidayat
2 min readApr 13, 2023

--

Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash

Sekarang cukup mudah membuat PT perorangan dengan cukup mengeluarkan 50rb dengan mendaftar di ptp.ahu.go.id. untuk PT Pelaporan 2 kali. diawal bulan Januari maksimal tanggal 20 dan SPT Tahunan di Bulan April. -red

diawal tahun hanya melaporkan nominal pendapatan badan. sedangkan rinciannya ketika melaporkan SPT Tahunan.

Contoh Kasus:

Mungkin Anda pernah bertanya, Anda memiliki project senilai 10Juta. tetapi Anda hanya menerima 9,8jt? trus dimana 200rbnya?

Setelah konsultasi dengan pegawai pajak, setiap perusahan memberikan sebuah project, maka wajib untuk memotong pajak sebanyak 2%. dan perusahaan wajib juga memberikan tanda bukti potong pajak ke perusahaan yang mengerjakan, jika tidak maka perusahaan yg mengerjakan akan dikenakan pajak 2% kembali atau senilai 200rb. sehingga yang didapatkan perusahaan hanya 9,6jt. agar perusahaan mendapatkan penuh 10jt maka perlu menambahkan project 200rb (total menjadi 10,2 Juta) + minta bukti potong pajak.

Kemudian ada pajak sebanyak 22% dari profit perusahaan. jika omset perusahaan dibawah 4.8M, selama 3 tahun boleh mengambil keringanan pajak dengan menyamakan pajak UMKM yaitu sebesar 11%, nanti setelah 3 tahun pajak kembali kesemula yaitu 22%). Jadi jika Project Anda bernilai 10jt. dan anda ingin menghitung profit perusahaan, Anda bisa melakukan pengurangan misal dari 10jt. ada biaya operasional 1juta, gaji karyawan 6juta. maka profit perusahaan sebesar 3juta. dari 3 juta tersebut dikenakan biaya pajak (berapapun profit yang didapatkan perusahaan akan dikenakan pajak walaupun hanya 100rb). 3Juta x 50% x 22% = sehingga perusahaan harus mengeluarkan pajak senilai 330rb.

Ketika membayar gaji karyawan juga bisa kenakan pajak, misal karyawan tersebut single jika gajinya 6 juta dan pertahun totalnya adalah 72juta. maka PTKP (Penghasil Tidak Kena Pajak seorang single adalah 60jt dengan kenakan pajak 5%). sehingga pajak yg harus dikeluarkan adalah 72jt — 60jt = 12 jt x 5%= 600rb. jika dibagi tiap bulan adalah 50rb. sehingga gaji yang diterima karyawan adalah 6jt — 50rb jadi 5,95jt / bulan. tp jika karyawan tidak menerima tanda bukti potong pajak, maka karyawan akan dikenakan kembali dari penghasilannya yaitu sebesar 5%.

Setiap tanggungan akan di tambahkan 4,5jt dengan maksimal 3 anak. Misal Anda sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan 1 anak maka PTKP Anda adalah 69jt per tahun.

Ini dibuat tanggal 13 April 2023. setiap saat bisa berganti kebijakan dan ini hanya hasil konsultasi. kemungkinan saya bisa salah atau kurangnya pemahaman. jika ada masukkan atau pertanyaan bisa tanyakan dibawah ini.

--

--

Ariska Hidayat
Ariska Hidayat

Written by Ariska Hidayat

I'm from Sragen | I'm a Full Stack Developer | I'm a NextJS Enthusiast

No responses yet